Pancasila
👁 1 View
2017-09-22 10:31:13
Dalam pengamalan kehidupan beragama, setiap umat Buddha pada setiap kesempatan, khususnya dalam suatu upacara keagamaan selalu meminta sila seperti Pancasila dan Atthangasila kepada seorang bhikkhu. Tindakan ini mempunyai nilai spiritual, karena mereka telah mengucapkan tekadnya untuk melaksanakan sila di hadapan seorang bhikkhu, panutan umat Buddha yang senantiasa menjaga kesucian sila.
Pancasila adalah latihan moral tahap pertama dari seseorang untuk memasuki kehidupan beragama menurut agama Buddha. Sila ini bila dilaksanakan dengan baik akan membawa kemajuan, kemakmuran besar, kehidupan surga, baik sebagai manusia atau sebagai Dewata.
- Panatipata veramani sikkhapadam samadiyami.
Aku bertekad akan melatih diri menghindari pembunuhan makhluk hidup. - Adinnadana veramani sikkhapadam samadiyami.
Aku bertekad akan melatih diri menghindari pengambilan-barang yang tidak diberikan oleh pemiliknya. - Kamesumicchacara veramani sikkhapadam samadiyami.
Aku bertekad akan melatih diri menghindari perbuatan asusila. - Musavada veramani sikkhapadam samadiyami.
Aku bertekad akan melatih diri untuk menghindari ucapan yang tidak benar. - Surameraya majjapamadatthana veramani sikkhipadam samayami.
Aku bertekad akan melatih diri untuk menghindari segala minuman keras yang dapat menyebabkan lemahnya kewaspadaan/kesadaran.
Istilah ini terdiri dari kosakata: “pana” dan “atipata”. Kosakata “pana”, secara harfiah berarti “makhluk” atau “kehidupan” dan “atipata” berarti “lepas dengan cepat”. Gabungan kedua kosakata itu mempunyai makna “membuat suatu makhluk, atau kehidupan mati, atau meninggal sebelum waktunya”. Jadi, panatipata dapat disepadankan dengan “pembunuhan”.
Suatu pembunuhan telah terjadi bila terdapat lima faktor sebagai berikut:
- Ada makhluk hidup (pano).
- Mengetahui bahwa makhluk itu masih hidup (panasannita).
- Berniat untuk membunuh (vadhakacittam).
- Melakukan usaha untuk membunuh (upakkamo).
- Makhluk itu mati melalui usaha tersebut (tena maranam).
Apabila terdapat kelima faktor dalam suatu tindakan pembunuhan, maka telah terjadi pelanggaran Sila pertama, oleh karena Sila berhubungan erat dengan Kamma, maka pembunuhan ini akan berakibat buruk yang berat atau ringannya tergantung pada kekuatan yang mendorongnya dan sasaran pembunuhan itu.
Adapun akibat buruk yang ditimbulkan antara lain adalah berumur pendek, berpenyakit, senantiasa dalam kesedihan karena berpisah dengan orang yang dikasihi dan senantiasa berada dalam ketakutan.
2. Adinnadana.
Istilah adinnadana terdiri dari kosakata: “a”, “dinna” dan “adana”. Kata “a” merupakan sebuah sangkalan dan “dinna” berarti “barang yang diberikan oleh pemiliknya”, maka “adinna” berarti barang yang tidak diberikan oleh pemiliknya. Kata “adana” berarti “mengambil barang” atau “merampas”.
Gabungan ketiga kosakata itu, berarti mengambil barang yang tidak diberikan oleh pemiliknya. Jadi, adinnadana dapat disepadankan dengan kata “pencurian”.
Suatu pencurian telah terjadi bila terdapat lima faktor, sehagai berikut:
- Suatu barang milik orang lain (para pariggahitam).
- Mengetahui bahwa barang itu ada pemiliknya (para paringgahitasannita).
- Berniat untuk mencurinya (theyyacittam).
- Melakukan usaha untuk mengambilnya (upakkamo).
- Berhasil mengambil melalui usaha itu (tena baranam).
Yang dimaksud “dengan berhasil melalui usaha itu” adalah apabila barang itu telah berpindah dari tempat semula.
Pelanggaran Sila berakibat buruk, sesuai dengan kekuatan kehendak untuk mencuri, nilai barang yang dicuri dan tingkat kemajuan rohani pemiliknya, misalnya orang suci.
Adapun akibat buruk yang di timbulkannya antara lain adalah mengalami kemiskinan, dihina, keinginan yang tidak terpenuhi dan penghidupan yang senantiasa tergantung pada orang lain.
3. Kamesumicchacara.
Istilah kamemicchacara terdiri dari kosakata “kama”, ”miccha”, dan “cara”. Kata “miccha”, berarti “salah” atau “menyimpang”; dan “cara”, berarti “pelaksanaan” atau “perilaku”. Sedangkan “kamesu”merupakan bentuk jamak dari kosakata “kama” menurut tata bahasa Pali. “Kama”, berarti: “nafsu” atau “kesenangan indriawi”.
Ada lima kesenangan indria, yaitu;
- Kesenangan indria-mata.
- Kesenangan indria-telinga.
- Kesenangan indria-hidung.
- Kesenangan indria-lidah.
- Kesenangan indria-kulit (permukaan jasmaniah yang merasakan sentuhan).
Jadi kamesumicchacara, berarti: “pemuasan nafsu” -nafsu indriawi yang menyimpang (dari yang dibenarkan) atau dengan kata lain “memuaskan nafsu indriawi secara salah”.
Kesenangan indria kulit yang dirasakan melalui sentuhan dalam konteks kamesumicchacara diartikan sebagai hubungan kelamin. Oleh karena pemuasan indria-kulit melalui sentuhan secara salah membawa akibat yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan menggangu ketentraman masyarakat, maka pengertian kamesu micchara ditekankan dan diartikan dengan “melakukan hubungan kelamin yang salah”.
Kamesumicchacara telah terjadi bila terdapat lima faktor yang terdiri dari:
- Orang yang tidak patut untuk disetubuhi (agamantavatthu).
- Mempunyai niat untuk menyetubuhi orang tersebut (tasmim sevacittam).
- Melakukan usaha untuk menyetubuhinya (sevanappayoga).
- Berhasil menyetubuhinya. (maggena maggapatipatti adhivasenam).
Mengenai wanita yang tidak patut disetubuhi (Agamaniavutthu) adalah wanita-wanita sebagai berikut;
- Di bawah perlindungan ibunya (maturakkhita).
- Di bawah perlindungan ayahnya (piturakkhita).
- Dalam perlindungan ayah dan ibunya (matapiturakkhita).
- Dalam perlindungan kakak perempuannya atau dalam perawatan adik perempuannya (bhaginirakkhita).
- Dalam perlindungan kakak lelakinya atau dalam perawatan adik lelakinya (bhaturakkhita).
- Dalam perlindungan sanak-keluarganya (natirakkhita).
- Dalam perlindungan orang sebangsanya (gotarakkhita).
- Dalam perlindungan pelaksana Dhamma (dhammarakkhita).
- Yang sudah dipinang oleh raja atau orang-orang yang berkuasa (saparidanda).
- Yang sudah bertunangan (sarakkheta).
- Yang sudah dibeli oleh seorang lelaki, atau telah digadaikan oleh orang tuanya (dhanakkheta).
- Yang tinggal dengan lelaki yang dicintainya (chandavasini).
- Yang rela dikawini oleh lelaki karena mengharapkan harta benda (bhagavasini).
- Yang rela dikawini oleh lelaki karena mengharapkan barang-barang sandang (patavasini).
- Yang resmi menjadi istri seorang lelaki dalam suatu upacara adat-istiadat (odapattagini).
- Yang menjadi istri seorang lelaki yang membebaskannya dari perbudakan (abhatasumbatta).
- Tawanan yang kemudian dikawini oleh seorang laki-laki (dhajabata).
- Pekerja yang dikawini oleh majikannya (kammakaribhariya).
- Budak yang kemudian dikawini oleh majikannya (dasibhariya).
- Yang menjadi istri seorang lelaki dalam jangka waktu tertentu (muhuttika).
Dari rincian di atas, kelihatan bahwa 12 terakhir yang mulai dari saparidanta (9) hingga muhuttika (20) adalah wanita yang mempunyai suami tanpa mempersoalkan latar belakang wanita atau motivasi perkawinan mereka.
Seorang yang menyetubuhi salah satu dari 20 jenis wanita tersebut di atas berarti telah melakukan hubungan kelamin yang salah dan melanggar Sila ketiga.
Pelanggaran ini akan berakibat buruk, yang berat ringannya tergantung pada kekuatan yang mendorongnya dan cara pelaksanaannya (misalnya, suatu perkosaan), serta status atau tingkat rohani dari wanita yang bersangkutan, misalnya seorang bhikkhuni atau mereka yang telah mencapai kesucian.
Adapun akibat buruk yang ditimbulkannya antara lain adalah mempunyai banyak musuh, mendapatkan pasangan yang tidak disukai, terlahir sebagai seorang yang mengalami penyimpangan seksual.
4. Musavada.
Istilah musavada terdiri kosakata “musa” dan “vada”. Kosakata “musa”, berarti “sesuatu yang benar” dan “vada”, berarti “ucapan”. Gabungan kedua kosakata itu mengandung makna “mengucapkan sesuatu yang tidak benar”. Istilah musavada dapat disepadankan dengan “berbohong”.
Musavada telah terjadi bila terdapat empat faktor yang terdiri dari:
- Sesuatu atau hal yang tidak benar (attham-vatthu).
- Mempunyai niat untuk menyesatkan (visamvadanacittam).
- Berusaha untuk menyesatkan (tajjo vayamo).
- Orang lain jadi tersesat (parassa tadatthavijananam).
Musavada tergolong perbuatan buruk (akusala-kammapatha), dan dapat dibedakan menurut akibatnya pada alam kelahiran. Suatu kebohongan tidak akan menyeret seseorang ke dalam alam kelahiran yang rendah, apabila tidak menimbulkan kerugian yang berarti kepada yang dibohongi. Misalnya, seorang dokter yang memberikan keterangan yang tidak benar tentang penyakit pasiennya dengan tujuan agar orang sakit itu tidak cemas atau mengalami goncangan batin yang dapat membuat penyakit lebih parah lagi.
Demikian juga bila seseorang menolak memberi pinjaman uang karena alasan peminjam tidak masuk akal atau untuk hal yang tidak berguna dengan berkata” tidak punya uang”. Kebohongan ini tidak akan menyeret yang berbohong ke alam kelahiran yang rendah. Akan tetapi jika merugikan orang lain akan berakibat buruk baginya, misalnya: memberikan kesaksian palsu dalam pengadilan sehingga orang lain dihukum penjara.
Adapun akibat buruk yang ditimbulkannya antara lain adalah menjadi sasaran dan menderita akibat pembicaraanya yang tidak baik, menjadi sasaran penghinaan, tidak dipercaya oleh khayalak ramai dan mulut berbau busuk.
Musavada dalam pengertian yang lebih luas mencakup:
- Pisunavaca (memfitnah)
Pisunavaca adalah suatu istilah Pali yang terdiri dari dua kosakata, yaitu “pisuna” dan “vaca”. Kata “pisuna” secara harfiah berarti “menimbulkan perpecahan,
pertikaian dan pertengkaran”. Sedangkan kata “vaca” berarti ‘ucapan” atau “perkataan”. Jadi gabungan kedua kata itu berarti “mengucapkan perkataan yang dapat
menimbulkan perpecahan, pertikaian, pertengkaran pada kedua belah pihak atau orang yang sebelum nya hidup dalam kerukunan. Pisunavaca dapat pula diartikan
“menghasut” atau “memfitnah”.
Penghasutan dan penfitnahan telah terjadi bila terdapat empat faktor, yaitu :- Ada orang yang akan di fitnah.
- Ada niat untuk memfitnah.
- Ada usaha yang dilakukan untuk memfitnah.
- Ada orang yang percaya atau terpengaruh oleh fitnah tersebut.
Apabila keempat faktor di atas sampai menimbulkan perpecahan, maka telah terjadi akusala – kammapatha. Bila tidak, hanya merupakan pelanggaran Sila.
Adapun akibat buruk yang ditimbulkan antara lain adalah kehilangan sahabat-sahabat tanpa sebab yang berarti dan terasing dari pergaulan. - Pharusavaca (berkata kasar)
Pharusavaca terdiri dari dua kata yaitu “pharusa” dan “vaca”. Arti harfiah dari “pharusa” adalah “kasar” dan “vaca” berarti “ucapan”. Gabungan dari kedua kata itu bermakna “ucapan yang kasar”
Pharusavaca mungkin juga terdiri dari kata “phara”, “usa” dan “vaca”, di mana kata “phara” berarti “menyebarkan” sedangkan kata “usa” berarti “sakit hati, gusar atau marah”. Gabungan dari ketiga kata itu berarti “mengucapkan kata-kata yang menimbulkan sakit hati atau kegusaran pada orang lain.”
Berkata kasar telah terjadi apabila terdapat empat unsur, yaitu :- Ada orang yang akan di maki.
- Pikiran yang penuh oleh amarah.
- Mengucapkan kata-kata kasar.
- Orang yang mendengar sakit hati, marah, atau gusar.
Apabila keempat unsur itu timbul, orang yang di maki itu mengerti perkataan yang dilontarkan kepadanya, maka telah terjadi akusalapatha. Bila tidak, hanya merupakan pelanggaran sila.
Adapun akibat buruk yang di timbulkan antara lain adalah sering di dakwa yang bukan-bukan oleh orang lain sekalipun belum tentu salah dan menerima suara-suara yang tidak enak. - Samphapalapa (bergunjing atau pembicaraan yang tidak berguna)
Samphapalapa terdiri dari dua kata yaitu sampha dan palapa. Secara harfiah sampha berarti “melenyapkan manfaat dan kebahagiaan”, sedangkan “palapa” berarti “ucapan” atau “perkataan”. Bila kedua kata digabungkan, berarti “mengucapkan kata-kata yang dapat melenyapkan manfaat dan kebahagiaan”. Istilah samphapalapa dapat di terjemahkan dengan “pembicaraan yang tidak berguna atau tidak bermanfaat.”- Berniat untuk mengutarakan sesuatu yang tidak bermanfaat.
- Mengucapkan sesuatu yang tidak bermanfaat.
Bilamana pembicaran yang tidak berguna menyebabkan pendengarnya percaya bahwa hal itu suatu kebenaran, maka pembicara telah melanggar Sila keempat. Suatu samphapalapa akan memberikan akibat yang berat apabila sering dilakukan.
Adapun akibat buruk yang ditimbulkannya antara lain adalah tidak dipercaya oleh orang lain dalam pembicaraan dan mempunyai penyakit yang di sebabkan karena tidak baik bekerjanya bagian-bagian badan jasmani.
5. Surameraya majjapamadatthana.
Istilah ini terdiri dari empat kosakata, yaitu: sura, meraya, majja, dan pamadatthana.
Yang dimaksud dengan “meraya” adalah minuman keras yang didapat dari peragian dari berbagai bahan, antara lain: gula, tepung beras atau ketan, buah-buahan, misalnya anggur. Minuman ini bila disuling untuk meningkatkan aroma dan kekuatannya akan menjadi “sura”. Kedua jenis ini sama buruknya karena memperlemah pengendalian diri, dengan demikian menyebabkan seseorang melakukan apa saja yang ia tidak pernah mimpikan untuk melakukannya dalam saat-saat normal.
“Majja”, berarti sesuatu yang menyebabkan orang tidak sadarkan diri.
“Sura“ mengacu kepada minuman keras yang di suling, “meraya” kepada minuman keras yang didapat dari bahan yang diragikan dimana kedua-duanya menyebabkan lemahnya pengendalian diri dan “majja” mengacu kepada ganja, morfin, heroin dan lain-lain yang semacam itu. “Pamadatthana” terdiri dari kata “pamada” dan “tthana”. Pamado berarti “kecerobohan, kelengahan, kelalaian” . Kata “tthana” berarti “landasan” atau “basis”. Sedangkan “pamadatthana”, berarti: yang menjadi dasar atau landasan untuk timbulnya kelengahan, kecerobohan, kelalaian.
Gabungan keempat kosakata itu mengandung pengertian: memakai/menggunakan sesuatu yang dapat memabukkan atau membuat tidak sadar diri, yang menjadi “pamadatthana” (dasar untuk timbuinya kelengahan atau kecerobohan). Oleh sebab itu suramerayameraya majja pamadatthana dapat disepadankan dengan: segala yang menyebabkan lemahnya kewaspadaan.
Sila kelima ini telah dilanggar, bila terdapat lima macam faktor sebagai berikut:
- Sesuatu yang merupakan sura, meraya, atau maja (suramerayamajjabhavo).
- Ada niat untuk meminum, menggunakannya (pivitukamata).
- Meminum/menggunakannya (pivanam).
- Timbul gejala-gejala mabuk (maddanam).
Menurut Buddhaghosa, suramerayamajjapamadatthana yang terdapat dalam Dasasila faktor keempat tersebut, ialah meminumnya hingga masuk melalui tenggorokan (pite ca pavisati).
Jadi, walaupun belum atau bahkan tidak mabuk, seorang samanera yang meminum minuman keras berarti telah melanggar Sila kelima. Penjelasan ini digunakan juga untuk menafsirkan istilah maddanam dalam Atthanga Sila.
Adapun akibat buruk yang ditimbulkan antara lain adalah mempunyai tingkat kesadaran yang lemah, tidak memiliki kecerdasan, terlahir sebagai orang yang terganggu ingatannya.
Mereka yang tidak melaksanakan Pancasila yang merupakan latihan moral yang minimal, berarti mereka telah memotong akar kelahirannya sebagai manusia. Sang Buddha bersabda:
“Siapa saja yang memusnahkan makhluk hidup, berkata tidak benar di alam ini, mengambil yang tidak diberikan kepadanya atau pergi bersama isteri orang lain (untuk – memuaskan nafsu-indria yang salah) dan memuaskan diri demikian, memotong akar (kebajikan) dalam dirinya di alam ini” (Dhammapada 246 – 247).
Sila tersebut disebut manussa-dhamma (dhamma manusia), karena pelaksanaan sila ini akan mendapatkan kelahiran di tempat yang berbahagia. Kadar pelaksanaan sila menentukan apakah ia akan terlahir sebagai dewa, atau manusia yang beruntung (manusasombhaggama) atau manusia yang sengsara (manusaadobhaggama).
Sumber:
Agariya Vinaya, bagian Varita Sila
http://larosberbagibersama.blogspot.com