Pandangan Agama Buddha mengenai perbankan, BPR, Koperasi simpan pinjam
Tanya Jawab Bhikkhu Uttamo
👁 1 View2017-09-26 14:39:41
Dari: Robby, Bekasi
Namo Buddhaya,
Bagaimanakah pandangan Agama Buddha mengenai perbankan, BPR, Koperasi simpan
pinjam yang membungakan uang kpd peminjam uang. Pandangan salah satu agama
sangat melarang krn katanya kalau kita membungakan uang sama dg kita makan dr hasil
keringat dan darah org lain. Byk org2 tua yg juga melarang saya bila ada niat usaha di
bidang ini.
Secara logika bila perbankan itu dilarang tentunya usaha apapun akan susah utk dpt
berkembang bila tdk ada pinjaman dana.
Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Dalam pengertian Buddhis, paling tidak ada lima usaha yang sebaiknya dihindari yaitu :
1. Menjual barang yang berpotensi dipergunakan untuk membunuh mahluk lain
2. Memperdagangkan manusia sebagai budak dan usaha ini mengandung unsur paksaan.
Di sini usaha jasa TKI yang dilakukan dengan kesepakatan dan tanpa paksaan boleh
dilakukan oleh umat Buddha.
3. Menjualbelikan hewan yang akan disembelih untuk dimakan
4. Memperdagangkan minuman keras yang memabukkan
5. Menjualbelikan racun
Dari lima usaha yang tidak baik itu, kiranya tidak ada satupun yang menyebutkan tentang
larangan membungakan uang.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dalam Agama Buddha usaha perbankan dan
sejenisnya boleh saja dilakukan asalkan tidak melanggar undang-undang negara tempat
seseorang tinggal. Selain tidak melanggar hukum, besaran bunga pinjaman hendaknya
juga berdasarkan kesepakatan yang dilakukan secara baik-baik oleh fihak-fihak yang
terlibat. Tanpa adanya unsur pemaksaan.
Meskipun demikian, umat Buddha tidak boleh menjadi 'lintah darat' yaitu orang yang
mencari keuntungan dengan membungakan uang sangat tinggi, serta bertentangan dengan
hukum setempat, khususnya di Indonesia. Inilah yang ditakutkan dan dilarang oleh para
orangtua terhadap generasi muda yang berniat bekerja di perbankan. Mungkin mereka
masih terbayang korban-korban yang telah berjatuhan akibat kekejaman para 'lintah darat'
di masa muda mereka. Padahal, kondisi saat ini sudah berubah banyak. Aturan hukum
yang berlaku di Indonesia sudah hampir tidak memungkinkan adanya praktek 'lintah
darat' dalam masyarakat. Apalagi konsep usaha perbankan dan sejenisnya memang sama
sekali berbeda dengan konsep 'lintah darat' tersebut.
Semoga jawaban ini memberikan manfaat serta ketetapan batin untuk para umat Buddha
yang ingin bekerja di dunia perbankan atau sejenisnya.
Semoga selalu bahagia.
Salam metta,
B. Uttamo