Tanya Jawab 55
Tanya Jawab 51-100
👁 1 View2017-09-18 14:59:51
Umat Bertanya :
Setelah seseorang meninggal dunia, sebaiknya tidak memindahkan atau menggerakkannya selama kurun waktu 12-14 jam, karena alaya-vijnana nya belum meninggalkan tubuh kasarnya. Hal ini dapat dilakukan jika almarhum meninggal dunia di rumah.
Tetapi kini di kota besar, ketika kondisi pasien telah kritis, pihak rumahsakit tetap akan mengadakan pertolongan, setelah meninggal dunia maka menurut peraturan rumahsakit jenazah harus segera dipindahkan.
Jika terlebih dulu membuat perjanjian dengan pihak rumahsakit agar dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga kami dapat mengurus jenazah dengan sebaikmungkin, jika pihak rumahsakit tidak bersedia mengabulkan permohonan kami, apa yang harus dilakukan?
Master Chin Kung Menjawab :