Sariputta | Suttapitaka | Perbuatan Sariputta

Perbuatan

Ṭhāna (AN 4.115)

“Para bhikkhu, ada empat kasus perbuatan ini. Apakah empat ini? (1) Ada perbuatan yang tidak menyenangkan untuk dilakukan yang terbukti berbahaya. (2) Ada perbuatan yang tidak menyenangkan untuk dilakukan yang terbukti bermanfaat. (3) Ada perbuatan yang menyenangkan untuk dilakukan yang terbukti berbahaya. (4) Ada perbuatan yang menyenangkan untuk dilakukan yang terbukti bermanfaat.

(1) “Para bhikkhu, ambil kasus perbuatan pertama yang tidak menyenangkan untuk dilakukan yang terbukti berbahaya. Seseorang mempertimbangkan bahwa perbuatan ini seharusnya tidak dilakukan atas kedua dasar: karena tidak menyenangkan untuk dilakukan dan karena terbukti berbahaya. Ia harus mempertimbangkan bahwa perbuatan ini seharusnya tidak dilakukan atas kedua dasar.

(2) “Berikutnya, ambil kasus perbuatan yang tidak menyenangkan untuk dilakukan yang terbukti bermanfaat. Adalah dalam kasus ini seseorang dapat memahami siapa orang dungu dan siapa orang bijaksana sehubungan dengan kekuatan manusia, kegigihan manusia, dan pengerahan usaha manusia. Si dungu tidak merefleksikan sebagai berikut: ‘Walaupun perbuatan ini tidak menyenangkan untuk dilakukan, tetap saja perbuatan ini terbukti bermanfaat.’ Maka ia tidak melakukan perbuatan itu, dan keenggannya untuk melakukannya terbukti berbahaya. Tetapi orang bijaksana merefleksikan sebagai berikut: ‘Walaupun perbuatan ini tidak menyenangkan untuk dilakukan, tetap saja perbuatan ini terbukti bermanfaat.’ Maka ia melakukan perbuatan itu, dan terbukti bermanfaat.

(3) “Berikutnya, ambil kasus perbuatan yang menyenangkan untuk dilakukan yang terbukti berbahaya. Dalam kasus ini juga, seseorang dapat memahami siapa orang dungu dan siapa orang bijaksana sehubungan dengan kekuatan manusia, kegigihan manusia, dan pengerahan usaha manusia. Si dungu tidak merefleksikan sebagai berikut: ‘Walaupun perbuatan ini menyenangkan untuk dilakukan, tetap saja perbuatan ini terbukti berbahaya.’ Maka ia melakukan perbuatan itu, dan terbukti berbahaya. Tetapi orang bijaksana merefleksikan sebagai berikut: ‘Walaupun perbuatan ini menyenangkan untuk dilakukan, tetap saja perbuatan ini terbukti berbahaya.’ Maka ia tidak melakukan perbuatan itu, dan keenggannya untuk melakukannya terbukti bermanfaat.

(4) “Berikutnya, ambil kasus perbuatan yang menyenangkan untuk dilakukan yang akan terbukti bermanfaat. Perbuatan ini dianggap sebagai perbuatan yang harus dilakukan atas kedua dasar: karena menyenangkan untuk dilakukan dan karena terbukti bermanfaat. Perbuatan ini dianggap sebagai perbuatan yang harus dilakukan atas kedua dasar ini.

“Ini, para bhikkhu, adalah keempat kasus perbuatan itu.”

Kritik dan saran,hubungi : cs@sariputta.com