Rekonsiliasi
Paṭisāraṇiyakamma [Paṭisāraṇīya] (AN 8.89)
“Para bhikkhu, ketika seorang bhikkhu memiliki delapan kualitas, Saṅgha, jika menghendaki, boleh memerintahkan suatu tindakan rekonsiliasi terhadapnya. Apakah delapan ini? (1) Ia berusaha menghalangi umat-umat awam memperoleh keuntungan; (2) ia berusaha membahayakan umat-umat awam; (3) ia menghina dan mencaci umat-umat awam; (4) ia memecah-belah umat-umat awam satu sama lain; (5) ia mencela Sang Buddha; (6) ia mencela Dhamma; (7) ia mencela Saṅgha; (8) ia tidak memenuhi janji yang sah pada umat-umat awam. Ketika seorang bhikkhu memiliki kedelapan kualitas ini, Saṅgha, jika menghendaki, boleh memerintahkan suatu tindakan rekonsiliasi terhadapnya.
“Para bhikkhu, ketika seorang bhikkhu memiliki delapan kualitas, Saṅgha, jika menghendaki, boleh mencabut suatu tindakan rekonsiliasi [yang dijatuhkan padanya sebelumnya]. Apakah delapan ini? (1) Ia tidak berusaha menghalangi umat-umat awam memperoleh keuntungan; (2) ia tidak berusaha membahayakan umat-umat awam; (3) ia tidak menghina dan tidak mencaci umat-umat awam; (4) ia tidak memecah-belah umat-umat awam satu sama lain; (5) ia memuji Sang Buddha; (6) ia memuji Dhamma; (7) ia memuji Saṅgha; (8) ia memenuhi janji yang sah pada umat-umat awam. Ketika seorang bhikkhu memiliki kedelapan kualitas ini, Saṅgha, jika menghendaki, boleh mencabut suatu tindakan rekonsiliasi [yang dijatuhkan padanya sebelumnya].”
“Para bhikkhu, ketika seorang bhikkhu memiliki delapan kualitas, Saṅgha, jika menghendaki, boleh mencabut suatu tindakan rekonsiliasi [yang dijatuhkan padanya sebelumnya]. Apakah delapan ini? (1) Ia tidak berusaha menghalangi umat-umat awam memperoleh keuntungan; (2) ia tidak berusaha membahayakan umat-umat awam; (3) ia tidak menghina dan tidak mencaci umat-umat awam; (4) ia tidak memecah-belah umat-umat awam satu sama lain; (5) ia memuji Sang Buddha; (6) ia memuji Dhamma; (7) ia memuji Saṅgha; (8) ia memenuhi janji yang sah pada umat-umat awam. Ketika seorang bhikkhu memiliki kedelapan kualitas ini, Saṅgha, jika menghendaki, boleh mencabut suatu tindakan rekonsiliasi [yang dijatuhkan padanya sebelumnya].”
Kritik dan saran,hubungi : cs@sariputta.com