Sariputta | Suttapitaka | Perilaku Sariputta

Perilaku

Tassapāpiyyasikā sammāvattana [Sammāvattana] (AN 8.90)

“Para bhikkhu, seorang bhikkhu yang dituduh dengan perbuatan buruk yang menjengkelkan harus bersikap dengan benar sehubungan dengan delapan aturan. (1) Ia tidak boleh memberikan penahbisan penuh; (2) ia tidak boleh memberikan kebergantungan; (3) ia tidak boleh memiliki seorang sāmaṇera untuk melayaninya; (4) ia tidak boleh menerima penunjukan untuk memberikan nasihat kepada para bhikkhunī; (5) bahkan jika ia ditunjuk, ia tidak boleh menasihati para bhikkhunī; (6) ia tidak boleh menerima penunjukan [sebagai seorang petugas] di dalam Saṅgha; (7) ia tidak boleh diangkat dalam posisi pemimpin apa pun; (8) ia tidak boleh memberikan rehabilitasi [dalam sebuah kasus] dengan akar itu. Seorang bhikkhu yang dituduh dengan perbuatan buruk yang menjengkelkan harus bersikap dengan benar sehubungan dengan kedelapan aturan ini.”

Kritik dan saran,hubungi : cs@sariputta.com